PT atau Perseroan Terbatas Perorangan seluruh sahamnya dimiliki oleh satu orang, yang bertindak juga sebagai direktur perusahaan, tanpa ada komisaris. PT perorangan ditujukan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil beromzet di bawah 15 Miliar Rupiah per tahun agar mudah akses ke bank, terpisah harta pribadi dengan harta usaha serta berbagai keuntungan lainnya. Berikut ini adalah cara membuat PT Perorangan.
Syarat Prinsip
PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia
Jumlah pemegang saham satu orang saja
Pendiri PT perorangan hanya bisa mendirikan PT perorangan maksimal satu kali dalam batas waktu satu tahun.
Syarat Identitas Direktur PT Perorangan
Identitas diri yang lengkap dan selaras berbentuk KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan KK (Kartu Keluarga), dengan nama dan alamat yang sama.
Syarat Nama PT Perorangan
Bisa cek di layanan AHU Online. Nama PT harus berikut.
Nama unik dan tidak sama dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar
Nama mudah diingat dan mudah diucapkan
Nama mencerminkan jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan
Nama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
Nama memperhatikan aspek hukum, meliputi hak cipta serta hak kekayaan intelektual
Nama memperhatikan aspek etika dan moral
Syarat Permodalan
Tidak boleh lebih dari 5 miliar Rupiah dan sesuai skala kegiatan usaha. Penyetoran modal sebesar 25% dari modal dasar perseroan dan disertai bukti penyetoran, yang disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat 60 hari sesudah pengisian pernyataan pendirian.
Syarat Lokasi Usaha
Sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Memiliki Izin sesuai risiko usaha sebagai berikut.
Tingkat risiko rendah
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tingkat risiko menengah rendah
NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha bahwa memenuhi standar usaha
Tingkat risiko menengah tinggi
NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai wewenang masing-masing
Tingkat risiko tinggi
NIB dan izin usaha resmi
Pernyataan pendirian PT Perseorangan
Sebagai pengganti akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris, maka pelaku usaha cukup membuat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia, yang berisi berikut.
Nama PT perorangan
Tempat kedudukan PT Perorangan
Jangka waktu
Maksud serta tujuan dan kegiatan usaha PT Perorangan
Jumlah modal dasar, dan modal ditempatkan serta modal disetor
Nilai nominal saham
Jumlah saham
Alamat PT Perorangan
Nama lengkap, dan tempat serta tanggal lahir, juga pekerjaan, dan tempat tinggal, serta nomor induk kependudukan, juga nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur serta pemegang saham dari PT Perorangan tersebut
Lalu didaftarkan secara elektronik ke Menkumham guna memperoleh Sertifikat Pernyataan Pendirian. Dengan begitu maka PT Perorangan mendapat status sebagai badan hukum.
Membayar Biaya Pendaftaran
Sebesar 50 ribu Rupiah.
Itulah antara lain cara untuk membuat PT Perorangan