Saat ini banyak masyarakat yang memilih menggunakan fasilitas kredit untuk dapat memperoleh sesuatu yang mereka inginkan, salah satunya rumah. Penggunaan kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi pilihan masyarakat untuk dapat memiliki tempat hunian yang layak sesuai dengan impiannya, meskipun sedang tidak memiliki uang yang cukup.
Apa yang Dimaksud dengan KPR?
Kredit pemilikan rumah adalah cara mempunyai rumah menggunakan sistem kredit atau cicilan dalam jangka panjang. Karena menggunakan sistem kredit, tentu saja terdapat bunga setiap bulannya. Namun dengan adanya KPR, dapat memudahkan orang yang ingin memiliki rumah akan tetapi belum mempunyai biaya yang cukup.
Sistem yang digunakan dalam kredit pemilikan rumah adalah pihak pembeli hanya perlu menyiapkan dana sebagai pembayaran untuk down payment (DP) saja. dan untuk kekurangannya bisa dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Skema Penjelasan Langkah Langkah Mengajukan KPR
- Pihak 1 sebagai penjual rumah, menjualkan sebuah rumah dengan luas sekian dan harga sekian
- Pihak 2 sebagai pembeli, merasa tertarik dengan rumah tersebut kemudian menghubungi penjual dan merundingkan kelengkapan surat serta besaran DP yang wajib dibayar diawal.
- Setelah keduanya sepakat, kemudian pembeli membayarkan sejumlah DP yang sudah ditentukan
- Pembeli memberikan surat surat terkait bangunan rumah tersebut.
- Dikarenakan pembeli belum memiliki dana yang cukup, kemudian pembeli mengajukan KPR ke bank atau lembaga yang mengurusi kredit pemilikan rumah. Dengan agunan berupa sertifikat
- Lembaga terkait melakukan pengecekaan data.
- Setelah disetujui, kemudian pembeli mengisi data diri lengkap yang sudah disediakan
- Dengan begitu bank memberikan pinjaman agar pembeli dapat melunasi biaya rumahnya
Dalam kredit pemilikan rumah, dokumen agunan harus diserahkan kepada debitur atau pihak yang menangani KPR biasanya petugas bank atau yang lainnya. Agar dokumen dapat tetap terjaga dengan baik, jangan menyerahkan/meninggalkan dokumen begitu saja kepada petugas pastikan dulu jika pengajuanmu sudah disetujui. Apakah anda juga tertarik untuk menggunakan KPR ketika ingin membeli rumah yang anda impikan?